Pemalang, 2 September 2025 – Pengurus Kelompok Pelayanan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Pemalang.
Laporan tersebut disampaikan oleh para pengurus KPS Sedulur Ratan yakni, Walis Erlangga Firera, Iwan Kadi, Agil, Asep dan Hanan Fathul Arkhan selaku Sekretaris organisasi, setelah adanya dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial HF melalui kolom komentar di akun Facebook miliknya.
Dalam surat laporan yang disampaikan, pelapor menilai komentar HF yang menandai akun Sedulur Ratan Pemalang berisi tuduhan dan pernyataan yang dianggap merendahkan martabat serta mencoreng nama baik organisasi. Komentar tersebut juga disertai emoji yang dinilai semakin memperkuat unsur penghinaan.
“Dengan adanya tulisan di akun Facebook yang terbuka bagi umum, kehormatan dan nama baik organisasi kami dijatuhkan di hadapan publik,” tulis Hanan dalam laporan tersebut.
Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) komentar Facebook HF yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik.
Laporan ini merujuk pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Di tanya soal kaitan dengan rencana demo pada tanggal 4 mendatang, Hanan menegaskan bahwa pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan rencana aksi demo tersebut.
Pelapor berharap Polres Pemalang dapat memproses laporan ini secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan penegakan hukum berjalan adil, profesional, serta memberikan kepastian hukum, agar perbuatan serupa tidak terulang kembali,” tegas Hanan.