Presiden Setujui Abolisi, Tom Lembong Segera Bebas dari Penjara

Redaksi / amkmedianews.com 31 Juli 2025, 15:43 WIB

Jakarta – AMKMediaNews.com
Ketua MPR RI mengumumkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menyepakati pemberian abolisi terhadap lebih dari seribu narapidana, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan tersebut disampaikan usai rapat konsultasi antara Presiden dan DPR RI pada Selasa, 30 Juli 2025.

Abolisi ini secara hukum akan menghapus proses hukum terhadap para terpidana yang namanya tercantum dalam surat presiden (surpres), dan menjadi salah satu langkah politik Presiden dalam menyikapi sejumlah perkara yang dinilai memiliki dimensi kemanusiaan dan kebijakan.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula. Meski telah menyatakan banding, kini proses hukum terhadapnya secara resmi dihentikan melalui keputusan abolisi.

> “Dengan disetujuinya abolisi ini oleh DPR, tinggal menunggu Keputusan Presiden untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Ketua MPR dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Rabu (31/7/2025) sore.

Proses Administratif

Meskipun abolisi telah mendapat persetujuan politik, pembebasan Tom Lembong tidak serta-merta langsung dilakukan. Masih diperlukan tahapan administratif, seperti penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), serta penyampaian resmi kepada Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Dari pantauan tim AMK Media News, proses pembebasan diperkirakan membutuhkan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kecepatan birokrasi dalam menindaklanjuti keputusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Lapas mengenai waktu pasti pembebasan Tom Lembong.