AMKMedianews.com, Depok – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Depok secara resmi meluncurkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online Angkatan III. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas para calon penegak hukum di seluruh Indonesia melalui sistem pembelajaran daring yang inklusif.
Masa pendaftaran program ini telah dibuka sejak 20 Februari hingga 31 Mei 2026. Adapun sesi perkuliahan akan digelar secara intensif pada akhir pekan sepanjang bulan Juni, tepatnya pada tanggal 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, dan 27 Juni 2026.

Praktisi hukum dan advokat senior, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan PKPA angkatan ketiga ini. Menurutnya, PKPA bukan sekadar tahapan formalitas untuk mendapatkan lisensi profesi, melainkan kawah candradimuka bagi karakter seorang pembela keadilan.”PKPA adalah fondasi etik dan intelektual bagi advokat. Di sinilah dibentuk integritas serta kesadaran konstitusional sebagai officium nobile,” ujar Dr. Imam, Jumat (20/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa di era modern, seorang advokat wajib memiliki ketajaman legal reasoning dan kemampuan analisis kontrak yang mumpuni. Meskipun dilakukan secara daring, ia berharap kualitas interaksi akademik tetap menjadi prioritas utama untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cakap secara prosedural, tetapi juga memiliki keberanian moral.
Kurikulum PKPA Angkatan III dirancang mencakup aspek teori dan praktik yang sangat relevan. Peserta akan dibekali materi mulai dari Kode Etik, Hukum Acara di berbagai lini peradilan (Perdata, Pidana, PTUN, hingga Mahkamah Konstitusi), serta teknik praktis seperti Due Diligence dan perancangan kontrak.
Guna mendukung kemandirian karier peserta, PERADI Depok juga memberikan fasilitas berupa: Sertifikat resmi PKPA. Kesempatan penempatan magang bagi peserta terbaik. Pembekalan teknik wawancara klien yang efektif.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Bagi para sarjana hukum atau syariah yang berminat, investasi pendidikan ditetapkan dalam dua tahap, yakni Rp1.500.000 (Tahap I) dan Rp4.000.000 (Tahap II). Calon peserta wajib menyiapkan dokumen berupa legalisir ijazah S1/SKL, pas foto 3×4 latar belakang biru, dan fotokopi KTP.
Pendaftaran dapat dilakukan langsung dengan mendatangi Kantor DPC PERADI Kota Depok yang berlokasi di Ruko Anggrek, Jl. Boulevard Grand Depok City No. 6, Sukmajaya, Kota Depok.
Melalui program ini, PERADI Depok optimistis dapat mencetak generasi baru advokat yang profesional dan siap menghadapi kompleksitas tantangan hukum di kancah nasional maupun global.**( Joko Longkeyang) .

















