Emsatunews.co.id,Semarang – Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan “tangan kedua” di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi meniadakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini menjadi solusi jitu bagi warga yang ingin mengubah status kepemilikan kendaraan tanpa perlu merogoh kocek untuk pos pajak tersebut.
Program yang telah berjalan sejak Januari 2025 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tujuannya jelas: meringankan finansial masyarakat sekaligus merapikan basis data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata perhatian Gubernur Ahmad Luthfi terhadap beban ekonomi rakyat.
”Kami berikan stimulus berupa pembebasan BBNKB II. Bahkan, tahun ini ada tambahan bonus berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ungkap Masrofi dalam keterangannya di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Bebas Pajak Balik Nama, Bukan Bebas Total
Meski pajak balik namanya gratis, masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban lainnya tetap berlaku. Wajib pajak masih harus menunaikan pembayaran PKB tahunan serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan (STNK/BPKB) yang menjadi ranah kepolisian.
Masrofi menekankan pentingnya balik nama untuk menghindari kerumitan di masa depan. “Jangan sampai saat mau bayar pajak tahunan, Anda kesulitan karena harus meminjam KTP pemilik lama. Dengan balik nama, semua urusan administrasi jadi lebih mandiri dan legal secara hukum,” imbuhnya.
Cara dan Syarat Mengurus
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini, silakan mendatangi kantor Samsat sesuai domisili pendaftaran kendaraan dengan membawa persyaratan berikut:
Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
Bukti Kepemilikan: STNK dan BPKB asli.
Bukti Transaksi: Kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas meterai.
Pemprov Jateng berharap lewat insentif ini, tingkat kepatuhan pajak daerah melonjak tajam yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Untuk menghindari informasi hoaks, warga disarankan memantau akun resmi media sosial Bapenda Jateng atau langsung berkonsultasi ke petugas di Samsat terdekat.**( Joko Longkeyang).















