Pemkab Pemalang Tanggapi Somasi Imam Subiyanto, Janji Perbaiki Tata Kelola Administrasi

Redaksi / amkmedianews.com 23 Mei 2025, 02:09 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terhadap somasi yang dilayangkan oleh akademisi dan praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. Somasi tersebut mempertanyakan ketidakpastian regulasi dan administrasi publik menyusul pencabutan surat dukungan kegiatan publik tertanggal 9 Mei 2025.

Dalam surat bernomor 100.3/145/Disparpora/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Heriyanto, Pemkab Pemalang menegaskan bahwa pencabutan surat tersebut dilakukan demi menjaga profesionalisme hubungan kelembagaan serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“Keputusan pencabutan surat tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian atau kebingungan, namun sebagai upaya penertiban administratif,” tulis Heriyanto dalam surat balasan yang diterima redaksi.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa tidak ada dana yang dihimpun berdasarkan surat dukungan yang telah dicabut itu. Pemerintah menyampaikan komitmen kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi, termasuk aspek legalitas, koordinasi antarperangkat daerah, hingga kewenangan penandatanganan surat.

Menanggapi hal ini, Dr. (c) Imam Subiyanto menyampaikan apresiasi atas respons resmi yang diberikan. Ia menilai langkah Pemkab sebagai sinyal positif menuju pemulihan kepercayaan publik.

“Kami menyambut baik komitmen perbaikan ini. Harapan kami evaluasi ini bukan hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi momen perbaikan tata kelola birokrasi yang lebih akuntabel dan humanis,” ujar Imam dalam pernyataan tertulisnya.

Imam Subiyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur Law Office Putra Pratama & Partners, menekankan pentingnya penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerbitan surat resmi kepada pihak ketiga, agar kejadian serupa tidak terulang.

Surat tanggapan Pemkab turut ditembuskan kepada Bupati Pemalang dan jajaran teknis terkait, termasuk Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai mulai membuka ruang dialog yang sehat dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang responsif, kolaboratif, dan terbuka terhadap kritik membangun. Publik kini menantikan realisasi dari komitmen evaluasi dan reformasi birokrasi yang telah disampaikan.( Joko Longkeyang )