Tekan Angka Perkawinan Usia Anak, Dinsos KBPP Pemalang Gelar Sosialisasi

Pemalang, Amk Media News – Dalam upaya menekan angka perkawinan usia anak, Dinas Sosial (Dinsos) KBPP Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2025 di Aula Sasana Bhakti Praja Pemalang, Selasa (4/3/2025). Acara ini diikuti oleh 65 peserta, yang terdiri dari kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta perwakilan instansi terkait.

 

Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang, dr. Noor Fauziah Maenofie, dalam sambutannya menegaskan bahwa perkawinan anak berisiko tinggi terhadap kesehatan, termasuk stunting akibat kehamilan dini. Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang tersedia setiap Kamis.

Sementara itu, Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Mu’minun, menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di Pemalang masih tinggi, yang menjadi salah satu faktor pemicu perkawinan usia anak. Oleh karena itu, layanan konseling di Puspaga akan terus dikembangkan guna membantu anak-anak yang rentan terhadap pernikahan dini.

 

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang, H. Fahmi R, dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang, Remanto.

Dalam pemaparannya, H. Fahmi R menjelaskan tentang dispensasi kawin, dasar hukum, serta dampak perkawinan dini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Namun, jika calon pengantin belum memenuhi usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.

 

Sedangkan Remanto menekankan pentingnya pencatatan pernikahan serta dampak hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. Ia juga mengungkapkan bahwa tingginya angka perkawinan usia anak di Pemalang berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.

 

Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait kebijakan dispensasi kawin dan dampaknya.

Heni Widyawati, kader PPA Desa Kandang, mempertanyakan alasan masih banyaknya dispensasi kawin yang disetujui setiap tahun. H. Fahmi R menjelaskan bahwa Undang-Undang memberikan celah bagi dispensasi kawin dengan syarat adanya alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah.

 

Mihandayani, peserta dari Ulujami, menanyakan solusi bagi anak yang hamil di luar nikah tetapi belum memenuhi usia pernikahan. Narasumber menegaskan pentingnya pendekatan berbasis pendidikan moral dan agama, serta perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pernikahan dini.

 

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Kabid PPPA Dinsos KBPP Pemalang, Triyanto Yuliharso, menyatakan bahwa pemerintah akan terus menggelar program edukasi dan konseling melalui Puspaga. Beberapa program yang akan dijalankan meliputi:

✅ Layanan Konseling Puspaga setiap Kamis

✅ Layanan kontak perasaan (konseling online)

✅ Program Kelas Puspaga setiap Sabtu malam

✅ Podcast Puspaga Corner sebagai media diskusi dan pendampingan bagi keluarga

Melalui upaya ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan pemangku kebijakan, dapat bersinergi dalam menurunkan angka perkawinan usia anak di Pemalang. Dengan demikian, anak-anak dapat memiliki masa depan yang lebih cerah dan terlindungi dari risiko pernikahan dini.

(Joko Longkeyang/Amk Media News).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *