Assalamualaikum wr, wb,,
Satu setengah tahun berlalu kebijakan tentang pelarangan pembuangan sampah di tempat
pembuangan sampah TPA Pesalakan Desa Pegongsoran, Kec.Pemalang adalah salah satu
perwujudan gagalnya peran pemerintah Kab. Pemalang dalam menjamin masyarakatnya
mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Fakta-fakta empiris terjadi
penumpukan sampah-sampah di Pasar-pasar Kecamatan, Pasar Desa, sampah produksi rumah
tangga yang di buang disembarang tempat yang tidak dapat terangkut ke lokasi TPA karena
adanya kebijakan Plt Bupati Pemalang dan Pj. Sekda tanggal 22 Mei 2023 atas nama Pemerintah
Daerah pada saat itu yang telah menyepakati penutupan area TPA dusun Pesalakan adalah salah
satu bentuk tidak adanya keberpihakan dan perlindungan kepada masyarakat di seluruh kab. Pemalang dampak yang membahayakan dari kebijakan tersebut saat ini adalah terjadinya,
Foto: Bambang Sutanto Ketua Kelompok Pelayanan Sosial (KPS) Sedulur Ratan
pencemaran lingkungan karena bau busuk dari sampah yang tidak terproses secara benar dan
dapat menyebabkan ganguan pencemaan lingkungan sebagai misal ganguan pernafasan, pusingpusing dan gangguan fisik yang secara langsung mempengaruhi kesehatan warga masyarakat dan
berdampak pada kesehatan sebagai missal : penyakit yang muncul karena sampah yang tidak
dikelola dengan baik adalah diare, disentri, malaria, kaki gajah (elephantiasis) dan demam Berdarah. Sehingga kebijakan yang demikian dapat sama diartikan sebagai bentuk Pelanggaran HAM karena mengabaikan gangguan kesehatan masyarakat akibat dari pencemaran lingkungan Limbah sampah yang tidak dikelola / diproses dengan baik oleh Pemerintah Kab. Pemalang.
Foto: Hanan Fathul Arhan Sekertaris Kelompok Pelayanan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu.
Karena Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia,
pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM). Hal ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 dan
konstitusionalitas HAM atas lingkungan hidup dipertegas dalam ketentuan UU No.32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persoalan sampah adalah persoalan hajat hidup orang banyak, dengan adannya
penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan warga Dusun Pesalakan pada tanggal 22
Mei 2023 saat itu, di sini membuktikan tidak adanya keperpihakan Bupati Pemalang terhadap
warga masyarakat Kab. Pemalang yang juga sebagai rakyat yang dipimpinnya, Bupati Pemalang
telah melakukan kebijakan yang diskriminatif , Bupati telah mengabaikan hak asasi rakyat
dengan mengeluarkan bentuk keputusan yang tidak berkeadilan, sehingga kebijakan tersebut
mewujudkan terjadinya pencemaran lingkungan, yang dampaknya mengakibatkan kerugian bagi ketika berbicara relokasi pembuangan sampah maka ada banyak persyaratan yang harus di tempuh Pemerintah untuk mengadakan lahan baru, membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), adanya persetujuan dari warga
masyarakat sekitar yang akan di jadikan area TPA dan persyaratan lainnya yang itu
membutuhkan waktu lama, sedangkan sampai dengan sekarangpun lahan relokasi untuk
mengganti TPA pesalakan belum ada tempat yang dituju yang tersosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini menjadi keniscayaan yang harus ditempuh akibat kebijakan yang menurut kami tidak
populis yang dilakukan oleh Bupati Pemalang.
Kebijakan Bupati yang telah menyepakati ditutupnya TPA pesalakan adalah salah satu tindakan membentuk prilaku kejahatan yang dilakukan masyarakat ataupun instansi / Lembaga Karena sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e Jo Pasal 40 UU No.18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan sampah Jo Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :
– Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah
Setiap orang dilarang :
d). mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e). membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
f).melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan
akhir; dan/atau
g). membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
– Pasal 40 ayat (1) UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah:
“Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan
kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur,
atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan
keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
– Pasal 41 ayat (1) :
“Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah
dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran
lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
– Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah)”.
Membentuk prilaku kejahatan masyarakat akan terjadi apabila pemerintah dalam hal
terkait pengelolaan sampah tidak memberikan hak dan perlindungan, seperti yang saat ini terjadi
masyarakat membuang, menimbun atau membakar sampah di sembarang tempat yang jelas-jelas
notabene adalah sauatu bentuk prilaku kejahatan yang sudah diatur dalam ketentuan undangundang. Prilaku kejahatan tidak melihat siapa yang berbuat, karena apa berbuat, tujuan apa
berbuat, tidak ada alasan bagi penegak hukum mentoleransi tindakan yang sudah melawan
hukum yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Oleh karenanya dalam surat terbuka ini
kami sampaikan bahwa Pemerintah Kab. Pemalang dalam hal ini Bupati Pemalang telah jelas
terbukti melakukan pelanggaran HAM kepada penduduk warga masyarakat kab. Pemalang.
Terakhir sebagai catatan KPS Sedulur Ratan bersatu menanggapi Somasi yang
dilayangkan oleh Sekda Kabupaten Pemalang atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait
aksi Aliansi Masyarakat Peduli Linglungan (AMPEL) pada aksi di depan pendopo Kabupaten
Pemalang yang menyatakan tindakan melawan hukum atas aksi membuang sampah di halaman
depan kantor Pendopo maka dengan pernyataan ini pula kami mensomasi balik Pemerintah
Daerah Kabupaten Pemalang terkait tindakan yang sama sebagaimana somasi kepada AMPEL
dengan skala tindakan yang lebih besar, lebih masif dan berkelanjutan yang dilakukan hampir
lebih 1,5 Tahun yang berdampak merugikan hak dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Pemalang. Hormat Kami, Ketua Kelompok Pelayanan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu
Ketua Bambang Sutanto.
(Amk Media News)