banner 728x250

Rizal Bawazier Anggota DPR RI Desak Sanksi Tegas Truk Besar di Pekalongan Usai Pelajar Tewas

  • Bagikan
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Iklan Banner Horizontal

AMKedianews.com, Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, dari Fraksi PKS,yang bertugas di komisi VI melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum menyusul insiden kecelakaan tragis. Insiden ini menewaskan seorang pelajar SMA bernama Ananda VF di Jalan Setiabudi, Pekalongan Timur.

 

Rizal Bawazier adalah perwakilan Dapil Jawa Tengah X , yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Ia menyampaikan rasa duka cita atas berpulangnya Ananda VF akibat kecelakaan dengan truk besar di depan SPBU Baros.

Anggota DPR ini mendesak agar Polres dan Satlantas di empat wilayah Dapilnya berhenti hanya pada sosialisasi. Rizal Bawazier menuntut penegakan hukum segera dilakukan.“Kita mau menunggu berapa lama lagi korban yang akan terjadi yang tidak seharusnya? Jadi sudah saatnya kita ini menerapkan sanksi pelanggaran,” ujar Rizal Bawazier.

 

Beliau menegaskan bahwa warga di empat kabupaten/kota sudah cukup sabar. Sosialisasi dan pemasangan marka larangan sudah intensif dilakukan.

Aturan pembatasan operasional truk besar bersumbu tiga atau lebih telah resmi berlaku. Aturan ini diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 18 Juli 2025.

Tujuan pembatasan ini sangat krusial, yaitu untuk mengurangi kemacetan, potensi kecelakaan, dan mencegah kerusakan jalan di area perkotaan.

Kementerian Perhubungan juga telah menyediakan solusi untuk mendukung kebijakan ini:

* Diskon Tol: Diskon sebesar 20% otomatis berlaku bagi kendaraan berat di jalur tol terkait. Ini untuk mendorong truk beralih dari jalur dalam kota.

* Jalur Alternatif: Truk besar bersumbu tiga atau lebih diwajibkan melewati akses tol, seperti Gerbang Tol Pemalang (Gandulan) dan Batang (Kandeman). Pengecualian hanya berlaku bagi truk berplat G atau yang bertujuan ke pabrik lokal.

Rizal Bawazier berharap semua pihak, terutama kepolisian dan instansi perhubungan daerah, melaksanakan kebijakan ini demi keselamatan dan kepentingan publik.

Aturan pembatasan operasional truk besar bersumbu tiga atau lebih sudah resmi diterbitkan sejak 18 Juli 2025.**( Joko Longkeyang ).

Iklan Banner Horizontal
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *