Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp 3,77 Triliun, Gubernur Imbau Masyarakat Taat Pajak

Redaksi / amkmedianews.com 14 Mei 2025, 06:35 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang– Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp 3,77 triliun. Angka ini menunjukkan tren positif, dengan persentase pencapaian mencapai 29,81 persen, melebihi target yang ditetapkan sebesar 27,79%.

Dari total tersebut, rincian pendapatan pajak terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 456,650 miliar, pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp 874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 1,180 triliun.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tidak menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 Juni. Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Luthfi juga mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak, karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya. **( Joko Longkeyang ).