banner 728x250

Istri Letjen Widi Prasetijono Bersaksi di Sidang Tipikor Terkait Aliran Dana Miliaran

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap, Senin (1/12/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menarik perhatian publik setelah Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, hadir memberikan kesaksian terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dari salah satu terdakwa.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.05 WIB. Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap; dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Dari lima saksi, perhatian paling besar tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.

Dalam keterangannya, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia juga menjelaskan adanya aliran dana yang ditransfer terdakwa ke sejumlah rekening milik kerabatnya, yaitu:Arief Kusmawanto: Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar, Endang Kusmawati: Rp2 miliar, Weni Sulistyowati: Rp2 miliar “Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ungkap Novita di hadapan Majelis Hakim. Ia menambahkan bahwa uang senilai Rp20 miliar juga diserahkan kepada seorang tokoh bernama Gus Yazid, dilakukan secara tunai dengan wadah koper dan kantong plastik kresek.

Arief Kusmawanto membenarkan bahwa nomor rekening yang digunakan merupakan permintaan Novita. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan dana dan hanya menjalankan instruksi. Endang Kusuma Wati menyampaikan bahwa dirinya sering mendampingi Novita, termasuk dalam urusan pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita. Henny Sulistiyo Wati, saksi lainnya, menjelaskan bahwa ia dimintai tolong sebagai kakak untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Pada pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.( Rangga Firrera)

Iklan Banner Horizontal
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *