AMKMedianews.com, Pemalang – Menghadapi tantangan krisis energi global, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin uniknya adalah imbauan untuk berangkat kerja tanpa kendaraan bermotor pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan emisi karbon. Pegawai diharapkan mulai membiasakan diri berjalan kaki atau bersepeda menuju kantor.”Jika jaraknya memang tidak memungkinkan untuk jalan kaki, kami sarankan untuk berangkat barengan dalam satu kendaraan. Intinya, kurangi pemakaian kendaraan berbahan bakar karbon secara individu,” ujar Sumarno setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).
Langkah Preventif Krisis Energi
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan awal April ini. Kebijakan tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap instruksi Kementerian Dalam Negeri dalam menghadapi ketidakpastian stok energi akibat dinamika politik di Timur Tengah.
Selain moda transportasi, Pemprov Jateng juga mulai mengoptimalkan sistem kerja daring untuk meminimalkan mobilitas pegawai.”Kami ingin menciptakan pola kerja yang lebih efektif dan efisien. Banyak aktivitas kini bisa diselesaikan melalui platform digital tanpa harus berpindah tempat,” tambahnya.
Jumat Sehat dan Aturan WFH
Khusus di hari Jumat, Pemprov Jateng mengaitkan aturan ini dengan konsep Hari Krida. Pegawai yang dijadwalkan bekerja di kantor (WFO) diminta menjadikan perjalanan berangkat kerja sebagai bagian dari olahraga, seperti bersepeda atau lari pagi.
Meskipun sistem Work From Home (WFH) mulai diterapkan, Sumarno menegaskan tidak semua instansi bisa melaksanakannya. Beberapa sektor tetap wajib hadir fisik demi pelayanan publik, di antaranya: Tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Pelayanan pajak di Samsat. Pejabat struktural Eselon 1 dan 2 di tingkat Provinsi. Pejabat Eselon 3 di tingkat Kabupaten/Kota.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang tanggung jawab penuh untuk memantau kinerja bawahannya yang sedang menjalankan tugas dari rumah agar pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Pemangkasan Perjalanan Dinas
Efisiensi besar-besaran juga menyasar sektor anggaran perjalanan dinas. Berdasarkan aturan baru tersebut, kuota perjalanan dinas dalam negeri dipotong sebanyak 50 persen. Sementara itu, kunjungan kerja ke luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
Sumarno berharap perubahan budaya kerja ini mampu memberikan dampak nyata bagi penghematan sumber daya, mulai dari BBM, listrik, hingga penggunaan air.”Setiap bulan akan ada laporan yang kami evaluasi secara ketat. Ini bukan sekadar aturan, tapi upaya membentuk budaya hidup sehat dan ramah lingkungan di kalangan ASN,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang)















