AMKMedianews.com, Semarang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani, menghadiri acara penting di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Acara tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025.
Acara tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga dilangsungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Inti dari kerja sama ini adalah pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan utama dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Siswanto.
Proses penandatanganan PKS kemudian diikuti oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kajari se-Jawa Tengah, termasuk perwakilan dari Kabupaten Pemalang.
Acara ini juga disaksikan oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Undang Mugopal, serta dihadiri oleh Forkopimda dan Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah.
PKS ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan operasional dalam penerapan sanksi pidana yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi sosial. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap PKS ini menunjukkan komitmen daerah dalam melaksanakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan.**( Rangga Firrera).
















