Audiensi LMPI dan 234 SC Ke Pemerintah Kabupaten Pemalang Perihal Usaha Minuman Beralkohol

Pemalang, Amk Media News – Jawa Tengah ( 5/2/2025 ) Usaha minuman berakohol di suatu wilayah tertentu ada kemungkinan berbenturan dengan elemen masyarakat

Hal ini mendapat perhatian khusus dari ormas Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) dan 234 SC Pemalang , ini terlihat adanya audiensi LMPI dan 234 Social Comunity ( SC ) ke Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pemalang

Yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025 pada jam : 09 : 00 WiB berlokasi Aula Sasana Bhakti Praja di lingkungan Pemda Pemalang

Hadir pada audiensi ini , diantaranya :

* Heriyanto Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pemalang , Tetuko assisten Sekda , Kepala Satpol.PP ,

* Willy Ketua ormas LMPI Pemalang , Eky , pengacara Palugada

* Yoga Darminto ,SH. Ketua ormas 234 SC dan jajaran

 

* Bagus Sutopo Kepala Bakesbangpol Pemalang beserta jajaran , Triyatno YH.Kepala Bidang ( Kabid ) PPPA Dinsos Pemalang

* Sokaerun Kepala DMTPSP , Kepala Bappeda beserta jajaran dan instansi / kedinasan yangvterkai lainnya

 

Eky menyampaikan temuan- temuan dilapangan tempat usaha karaoke yang tidak berijin , tempat usaha yang menjual minuman berakohol ( minol )

Dilanjutkan juga pemaparan dari Willy ketua LMPI mengenai data – data tempat usaha

Dirinya menyampaikan didepan ketua 234 SC , ketua LMPI dan rekan -rekan kedua ormas tersebut , Sigit SH serta pengacara Palugada lainnya , Eky berucap ” kita mengingingkan ketegasan dari pihak Pemkab untuk segera menutup tempat- tempat usaha karaoke , minol , yang tidak memiliki ijin

Seperti BUZZ Karaoke yang berlokasi di Kelurahan Pelutan segera ditutup karena berdasarkan penemuan kami dilapangan tempat tersebut sudah lama berdiri dan belum ada ijinnya ” jelas Eky

 

Ditimpali statement dari Willy ketua LMPI yang mengemukakan dalam waktu dekat kita menghadapi bulan suci Ramadhan

 

Willy berucap ” jika dari pihak Pemkab tidak segera menutup maka jangan salahkan kami nanti bertindak diluar kewenangan kami sebagai ormas

Maka kami menginginkan penutupan usaha dalam 1 hari atau paling lambatnya 7 hari setelah kita semua beraudiensi ” pungkas ucap Willy. (Amk Media News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *